Tulisan ini hanya sedikit panduan untuk orang tua/wali murid dan masyarakat yang ingin tahu tentang program Bantuan Operasional Sekolan (BOS). Mudah-mudahan bermanfaat....
(fOTO: www.acehrecoveryforum.com)
Tahun ajaran baru sekolah di negeri ini sudah dimulai. Banyak orang tua yang pusing untuk menyekolahkan anak-anaknya karena biaya sekolah yang sangat tinggi dan kadang-kadang tidak masuk akal.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, kita kerap kali mendengar kata Bantuan Operasional Sekolah alias disingkat BOS. Yakni sebuah program yang diluncurkan pemerintah untuk membantu meringankan beban orang tua /wali murid dalam membiayai anak-anaknya bersekolah dan program ini khususnya ditujukan kepada orang-orang yang tidak mampu. Artinya, orang tua murid dibebaskan membayar sejumlah beban biaya yang semestinya ditanggung, dan beban tanggungan itu sudah diambil oleh negara.
Namun pada prakteknya banyak terjadi penyimpangan baik yang disebabkan karena ketidaktahuan orang tua terhadap program BOS atau pun karena pihak sekolah yang memang sengaja melakukan penyimpangan. Berikut ini adalah panduan singkat tentang BOS
Apa sih program BOS itu?
Program ini telah diluncurkan sejak tahun 2005 sebagai bentuk kompensasi atas pencabutan subsidi bahan bakar minyak dalam rangka meringankan beban masyarakat. Di dalam perkembangannya, BOS telah menjadi upaya nyata pemerintah meringankan beban masyarakat – terutama masyarakat tidak mampu/miskin- dari pembiayaan pendidikan bagi seluruh siswa SD/Ibtidaiyah dan SMP/Madrasah Tsanawiyah atau pun yang sederajat baik negeri maupun swasta.
Tapi BOS tidak berlaku bagi sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).
Dan kini, pembiayaan Program BOS bukan berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan juga dana hibah dari negara-negara sahabat dan lembaga donor yang dikelola oleh Bank Dunia. Namun pelaksanaan BOS berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
Berapa biaya satuan BOS?
• SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun.
• SD/SDLB di kab : Rp 397.000,-/siswa/tahun.
• SMP/SMPLB/SMPT di kota: Rp 575.000,-/siswa/tahun
• SMP/SMPLB/SMPT di kab : Rp 570.000,-/siswa/tahun
Biaya satuan ini sudah termasuk untuk BOS Buku
Apa saja yang ditanggung oleh BOS?
1. Untuk membeli buku teks pelajaran (BOS Buku)
2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru: mulai dari biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru).
3. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan
4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan diluar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba
5. Dan lain-lain, namun biasanya penggunaan dana BOS antar sekolah berbeda-beda tergantung pada kebutuhannya.
Bagaimana peran masyarakat khususnya orang tua/wali murid dalam program BOS?
seluruh pelaku pendidikan, orangtua/ wali murid dan masyarakat diajak terlibat sesuai peran dan fungsinya mulai dari proses pendataan siswa, verifikasi jumlah siswa dan dana yang diperoleh serta pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana BOS. Partisipasi masyarakat di dalam Program BOS sudah dilibatkan sejak pendataan siswa penerima BOS di mana pelaku sekolah bersama Komite Sekolah dan wakil masyarakat di luar Komite Sekolah di setiap sekolah mendata siswa-siswa penerima BOS dan hasil pendataan itu akan diverifikasi keabsahan dan keakuratannya secara berjenjang oleh Tim Manajemen BOS.
Dana BOS harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh sekolah; dan penggunaannya harus didasarkan pada KESEPAKATAN dan KEPUTUSAN BERSAMA antara pihak sekolah, Komite Sekolah dan wakil dari masyarakat.
Bagaimana pengawasannya?
sekolah WAJIB mengelola dana secara profesional dengan mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS serta penggunaan dana BOS di sekolah menurut komponen dan besar dananya di papan pengumuman sekolah. Sekolah juga wajib mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.
Sekolah juga HARUS membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah dan mengumumkan mengumumkan laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah tersebut di atas di papan pengumuman setiap 3 bulan.
Jika pelaksanaan program BOS di sekolah-sekolah tidak memenuhi kriteria di atas, maka masyarakat berhak untuk memberikan kritik dan pertanyaan terkait informasi itu.
Tapi sayang, penyimpangan BOS tetap aja banyak sehingga merugikan masyarakat. Padahal kan sekolah SD dan setingkat SMP bebas dari biaya, betul enggak?
Kalau Anda ingin informasi lebih lanjut, silakan klik saja: http://www.kemdiknas.go.id/satuan-pendidikan/program-kemdiknas/program-bantuan-operasional-sekolah.aspx
(Eka Zulkarnain, wartawan)
No comments:
Post a Comment