Wednesday, November 11, 2009

WASPADAI PEMAKAIAN LISTRIK ANDA, JANGAN SAMPAI DIKADALIN


Guys, mungkin ada di antara temen-temen yang pernah punya masalah dengan pelayanan umum yang disediakan oleh PLN. Apalagi akhir-akhir ini listrik di ibukota tercinta, Jakarta, lagi sering byar pett.

Nah berdasarkan pengalaman yang saya alami ketika berurusan dengan PLN, mungkin ada beberapa tips yang bisa saya bagikan agar kita tidak terjerat dalam tuduhan penyalahgunaan energi atau pencurian listrik.

1 Jangan mencuri atau menyalahgunakan listrik secara sengaja dan sadar; ya kalau Anda melanggar berarti Anda telah melakukan pelanggaran hukum dan jangan harap bisa lolos dari jeratan hukum

2 Cermati selalu agar meteran KWH Anda selalu tersegel dengan baik seluruhnya. Kalau ada segel yang rusak dan mencurigakan, segera lapor kepada PLN agar diketahui dan diperbaiki jadi kalau ada pemeriksaan alias razia listrik tidak bisa dijatuhi pasal.

3 Jangan pernah mengurus listrik kepada orang-orang yang bukan resmi dari PLN. Lebih baik kalau Anda ingin menambah daya dan lain-lain yang ada kaitannya dengan PLN, langsung aja datang ke kantor PLN. Pasalnya bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengaku-ngaku orang PLN untuk memeras Anda. Tapi memang yang jadi masalahnya adalah, orang PLN terkadang suka lambat mengerjakannya sedangkan kita terburu karena listrik merupakan kebutuhan hidup yang signifikan.

4 Kalau Ada orang yang mengaku-aku dari PLN hendak memeriksa listrik, lebih baik tanyakan identitas, dan surat perintah kerja. Bila perlu minta KTP dan catat nama serta alamatnya dan abadikan dengan kamera maupun kamera ponsel. Kalau perlu lagi, telpon kantor PLN langsung.
CONTOH KASUS I: pada poin ke-3 dan ke-4 saya temukan kasus di daerah Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat di mana ada orang yang mengaku dari PLN yang menawarkan jasa PLN dengan alasan macam-macam. Dan bahkan ada oknum PLN yang katanya bisa menambah daya dan melakukan efisiensi pemakaian listrik. Ternyata sang oknum mengganjal piringan meteran agar kerjanya lambat.

A. Seorang penduduk desa sudah berumur (di atas 50-an) di Palabuhanratu mengatakan kepada saya bahwa dia datangi oleh orang yang mengaku dari PLN yang bisa menambah daya dan mengefisiensi pemakaian listrik dengan imbalan sebesar Rp 300 ribu. Karena kepolosannya itulah dia dimanfaatkan oleh oknum dan setelah berjalan setahun dia terkena razia dan dinyatakan mencuri listrik dengan bukti mengganjal piringan listrik. Sang orang tua yang pekerjaannya hanya bertani dan pedagang kecil diganjar denda hampir Rp 4 juta dan akhirnya setelah bernegosiasi hanya membayar Rp 1,3 juta dengan cara dicicil selama 11 bulan. Cicilan sebesar Rp 100 ribu/bulan selama 10 bulan, dan di bulan ke-11 membayar sisanya Rp 300 ribu.

B. Kesaksian dari seorang penduduk lainnya mengatakan bahwa salah seorang rekannya hendak memasang listrik di rumah baru. Pengerjaan listrik memang dikerjakan oleh orang PLN, tapi karena faktor biaya tidak tuntas. Setelah ada biaya lagi, dia meminta orang PLN tadi untuk mengerjakan lagi. Namun tidak dikerjakan juga sampai dua bulan. Setelah ditanyakan, ia dipersilahkan oleh orang PLN untuk mengerjakan sendiri pemasangan KWH meter berikut komponen pendukung dan katanya tidak masalah. Ternyata 1 bulan kemudian (kalau tidak salah) ia kena razia dengan tuduhan memakai komponen bukan dari PLN. Namun ia bersikeras telah meminta bantuan orang PLN dan telah dinyatakan diperbolehkan untuk menggunakan komponen di maksud. Kasus ini akhirnya terhenti setelah ia mengancam akan menuntut orang PLN tersebut ke muka pengadilan kalau tidak mengakui pernyataannya.

C. Seorang penduduk mengatakan kepada saya bahwa ada orang yang mengaku petugas dari PLN –karena memakai baju kerja PLN berupa baju biru- yang menjual penutup meteran PLN seharga Rp 40 ribu sampai 70 ribu kepada penduduk. Padahal ketika penduduk itu menanyakan itu kepada petugas PLN lainnya yang datang, penutup meteran itu dibagikan secara gratis oleh PLN. Nah berarti kesimpulan sementaranya adalah ada oknum

5 Kalau Anda dinyatakan dituduh memanipulasi pemakaian energi alias melakukan pencurian listrik, jangan panik. Segera urus ke kantor PLN. Jangan sampai menunggu surat peringatan I habis karena bisa menyebabkan listrik rumah Anda diputus.
Jika Anda merasa yakin benar dan tidak pernah melakukan kesalahan/penyalahgunaan energi, jangan takut untuk mempertanyakan masalah ini kepada petugas PLN dan beragumentasi dengan petugas. Tanyakan kronologi dan pelanggaran apa yang dilakukan. Siapkan senjata argumentasi yang benar dan positif jika Anda tak melakukan kesalahan.
CONTOH KASUS II: Seorang penduduk yang dinyatakan bersalah mengaku bahwa ia tidak memahami tentang seluk-beluk kelistrikan karena ia tidak bisa ‘ngomong’. Jadi yang ia lakukan hanya bisa bernegosiasi tentang jumlah denda yang mesti ia bayar.
Menurut saya jangan ragu dan bimbang untuk bertanya-tanya kepada orang-orang yang pernah berurusan dengan PLN dan ketika mengurus ke PLN, mintalah pendampingan kepada rekan atau saudara saat mengurus masalah ini ke kantor PLN.
Berdasarkan website PLN di http://www.plnjaya.co.id/index.asp?IdM=47, ada beberapa hak buat pelanggan yang isinya sebagai berikut:
Hak pelanggan
1. Mendapatkan pelayanan yang baik.
2. Mendapatkan listrik secara berkesinambungan dengan mutu dan keandalan yang baik.
3. Mendapatakan pelayanan untuk perbaikan apabila terjadi gangguan atau penyimpanagan terhadap mutu penyediaan tenaga listrik.
Berarti hak Anda sebagai konsumen, dijamin oleh PLN sendiri.

6 Jika Anda dinyatakan diduga melakukan penyalahgunaan listrik, petugas PLN tidak diperkenankan langsung memutus aliran rumah Anda pada hari itu juga atau pada saat pemeriksaan dilakukan. Aliran listrik rumah Anda diputus jika Anda tidak memenuhi Surat Panggilan/Peringatan I. Jika habis masa Surat Peringatan I, baru listrik Anda diputus. (Kalau tidak salah inipun tergantung berat atau ringannya pelanggaran yang dinyatakan diduga Anda lakukan. Untuk keterangan lebih lanjut, saya akan membuka kembali peraturan yang mengatur hal ini dan akan diinfokan kembali kepada rekan-rekan). Harap koreksi jika saya salah.

6. Jika ada pemeriksaan / razia PLN, ikuti petugas pemeriksa jika ia membuka meteran. Meteran harus dalam kondisi tersegel, dan jangan lepaskan mata saat petugas membukanya.

7. Mintalah keterangan secara rinci kepada petugas PLN kenapa Anda didenda dengan jumlah sebesar itu. Dari mana datangnya hitung-hitungan itu. Karena memang ada peraturan yang memberikan hitung-hitungan tentang jumlah denda yang disebut tagihan susulan (Koreksi juga bila saya salah). Namun saya menyarankan agar Anda meminta petugas PLN memberikan hitungan secara rinci.

8 Dalam sebuah diskusi dengan seorang rekan yang pernah terkena masalah dengan PLN di Jakarta, jika meteran PLN Anda diduga tidak beroperasi sebagaimana mestinya, maka meteran itu harus dicek di laboratorium PLN untuk mengetahui apakah tidak berfungsi sebagaimana mestinya meteran itu disebabkan oleh pelanggaran yang disengaja atau karena faktor kondisi alam. Dan barang bukti meteran Anda dibawa dari rumah Anda dalam sebuah wadah yang tersegel dan pemeriksaan disaksikan oleh penghuni/pemilik rumah. Jika sudah keluar keputusan bahwa Anda melanggar atau tidak, baru dikeluarkan jumlah dendanya. (Koreksi bila saya salah).

9 Jika ada komponen listrik /meteran Anda yang dibawa oleh petugas PLN, maka komponen itu wajib dimasukkan di dalam sebuah wadah yang tersegel. (Ini juga diatur di dalam peraturan-peraturannya. Nanti saya sertakan apa nama peraturannya).

10. Berhemat dan efisiensilah dalam pemakaian energi listrik. Karena dengan berhemat dan efisiensi energi berarti Anda telah ikut memberikan kesempatan kepada generasi mendatang untuk menikmati energi yang sama dengan kita atau bahkan lebih baik dari kita sekarang ini.

11 Jangan menyelesaikan masalah PLN dengan cara 'dibawah meja'. Jika Anda melakukan hal itu, berarti Anda membuka kesempatan kepada tetangga, adik, orang tua, saudara, keponakan, mertua, kekasih dan lain-lain untuk menjadi korban berikutnya akibat ulah-ulah oknum yang tidak bertanggung-jawab.

12 Mudah-mudahan tips ini bermanfaat bagi rekan-rekan dan hindari untuk tidak melakukan penyalahgunaan listrik!

Saya berpendapat, mungkin untuk sejumlah kasus yang terjadi daerah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, perlu keterlibatan DPRD untuk menjembatani sejumlah kasus yang melibatkan sejumlah anggota masyarakat yang terkena masalah dengan PLN. Saya merasa yakin bahwa banyak anggota masyarakat desa di sana yang tidak mengerti tentang teknik kelistrikan atau kapabilitas untuk melakukan penyalahgunaan. Namun karena adanya oknum-oknum yang menawarkan diri kepada masyarakat untuk mengotak-atik listriknya dengan berbagai alasan dan rayuan dan pernyataan bahwa tindakan mereka legal, tidak melawan hukum, akhirnya banyak masyarakat yang tergiur dan memberikan sejumlah imbalan kepada oknum sesuai dengan jumlah yang diminta oknum tersebut. Oknum memanfaatkan kelemahan masyarakat untuk kepentingan dirinya sendiri.
Tentu saja masyarakat yang tidak mengerti tentang kelistrikan akan senang jika ditawari oleh orang yang mengaku-ngaku dari PLN yang bisa menambah daya dan mengefisiensi listrik tanpa melawan hukum, masyarakat tergiur. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, mereka dinyatakan telah melanggar hukum. Karena dinyatakan melanggar hukum, anggota masyarakat tersebut harus membayar denda sampai jutaan. Kalau sudah begini, masyarakat yang menjadi korban. Peribahasanya, sudah dicaplok buaya, setelah itu dimangsa singa. Artinya jika masyarakatnya dihukum, ya PLN juga harus mencari oknum-oknum yang telah mencoreng institusi negara tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada mereka.
Sekaranglah saatnya para anggota DPRD Sukabumi merealisasikan isi komunikasi politik yang mereka sampaikan ketika kampanye dulu untuk membela kepentingan rakyatnya sendiri.

Sebagai tambahan informasi; berikut ini adalah abonemen listrik yang harus dibayarkan oleh pelanggan: (koreksi bila saya salah):
Biaya abonemen :
R1/450W = Rp.4.950
R1/900W = Rp.18.000
R1/1300W = Rp.39.130
R1/2200W = Rp.66.440


(EKA ZULKARNAIN, wartawan dan penulis, tinggal di Jakarta)

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...